Dilaksanakandengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PL.02/35/2022 tanggal 3 Pebruari 2022 perihal Permintaan Data, KPU Kabupaten Malang melaksanakan : 01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan KEAMANAN data masih menjadi perhatian dalam digitalisasi data pemilih. Kepala Divisi Data dan Informasi KPU RI Viryan Aziz mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum KPU RI tengah mengembangkan aplikasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk memperkuat sistem keamanan data, pihaknya juga akan membuat tim tanggap respons terhadap serangan siber. "KPU telah menyelesaikan rencana induk informasi teknologi, salah satu isu krusial keamanan data," tutur Viryan dalam acara sosialisasi pemanfaatan informasi dan teknologi untuk pemilu 2024" yang digelar Kamis 13/1. Tim tersebut, sambung dia, tidak hanya berasal dari KPU RI, tetapi juga kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Selain itu, KPU meminta partai politik turut terlibat dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Aplikasi yang tengah dibuat, sambung Viryan, bernama LindunguHakMu yang merupakan pengembangan dari portal yang telah dirilis KPU pada 2018. Dengan berbagai masukan dari banyak pihak, Viryan mengatakan KPU membuatnya dalam versi mobile yang bisa diunduh menggunakan telepon pintar. Guna memastikan aplikasi sesuai standar, Viryan menjelaskan KPU RI telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001. "Kami sudah memperoleh sertifikasi ISO 27001. Aplikasi belum final meskipun sudah disimulasikan," paparnya. Mengenai payung hukum, ia mengatakan KPU menetapkan Peraturan KPU No 5/2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai regulasi yang dipedomani untuk penggunaan teknologi dan informasi. Baca juga Jaga Mutu Calon Penyelenggara Pemilu Perwakilan Partai Politik yang hadir Anton Aryadi dari Partai Keadilan Sejahtera PKS mengatakan belajar dari beberapa aplikasi yang dikembangkan pemerintah seperti, ada data penduduk yang kemudian bocor lantara diretas oleh oknum. KPU diminta memitigasi hal tersebut. "Belajar dari aplikasi PeduliLindungi, data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan menyisakan banyak cerita yang merugikan sebagian penduduk. Bagaimana nanti dimitigasi dan diantisipasi secara maksimal dari KPU dan partai politik," ucapnya. P-5 FerryB Muslim, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Bogor memaparkan jumlah hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Juni dan Triwulan II tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 757.970 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh) pemilih. @samsudin_firdaus13 ... data pemilih adalah data yang dinamis, tidak ANTARA - Komisi Pemilihan Umum RI menggelar rapat koordinasi rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I 2022 bersama kementerian/lembaga dan partai politik. "UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengamanatkan kepada KPU untuk melakukan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, yang kemudian dirumuskan oleh KPU, dilakukan setahun dua kali atau per semester," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Selasa. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan per semester tersebut, lanjut Hasyim, mengikuti jadwal rutin pemutakhiran data kependudukan yang dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. "Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di antaranya adalah sebagai amanah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu. Yang kedua juga dalam rangka untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama antara KPU dengan Kementerian Dalam Negeri," katanya. Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan ada beberapa prinsip penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-undang 7/2017. "Sebagaimana disebut yaitu terkait komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabilitas, dan terakhir perlindungan data pribadi," kata dia. KPU, kata dia, terus-menerus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjenjang dari kabupaten kota provinsi dengan tujuan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi daftar pemilih tetap dari pemilu atau pilkada secara terus-menerus, dari daftar pemilih tetap sebelumnya menjadi DPT pemilihan berikutnya. "Jadi data pemilih adalah data yang dinamis, tidak statis. Oleh karenanya kami terus berupaya untuk memperbarui dan mengevaluasi DPT yang sudah ditetapkan sebelumnya," ucap Betty. Tujuan pemutakhiran berikutnya menurut dia guna menyediakan data dan informasi berskala nasional terkait dengan pemilih dan daerah untuk mendapatkan data secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. "Dan terakhir, mewujudkan pemanfaatan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dan tetap menjamin kerahasiaan data," ujarnya. Baca juga KPU gabungkan pemutakhiran daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri Baca juga KPU imbau parpol tak unggah data Sipol mepet tenggatPewarta Boyke Ledy WatraEditor Achmad Zaenal M COPYRIGHT © ANTARA 2022 KBRN Pandeglang: Jumlah penduduk yang mempunyai hak suara di Kabupaten Pandeglang pada periode Juli 2022, meningkat sebanyak 1.444 pemilih. Penambahan itu terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai Kompas TV nasional rumah pemilu Kamis, 14 Juli 2022 2155 WIB Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Bawaslu meminta KPU memerhatikan kelompok rentan saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sumber JAKARTA, KOMPAS. TV - Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan beberapa kelompok rentan belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB. Kelompok rentan yang belum terdata dengan baik itu di antaranya adalah, pemilih di lembaga pemasyarakatan lapas dan data disabilitas. Selain itu, ditemukan pula DPB di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memperhatikan pemilih dari kelompok rentan. Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran DPB semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas. Baca Juga 96 Nama Lolos Administrasi Calon Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Empat Pendaftar Mengundurkan Diri Menurut Bawaslu, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas. “Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas,” demikian kata Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Lolly Suhenty, Kamis 14/7/2022. Kelompok rentan lainnya yang luput dari pemutakhiran adalah soal pemilih disabilitas. Bawaslu menemukan, pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Baca Juga Pimpinan Bawaslu Seluruh Pemantau Pemilu 2024 Akan Dibekali Alat Kerja Lebih jauh, hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. Lolly menyatakan Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara TPS yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersediaan template braile surat suara. Soal status TNI/Polri, Bawaslu menemukan, KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status. Bawaslu mencatat, hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPU dengan lembaga terkait, di antaranya TNI dan Polri. Baca Juga Bawaslu Prediksi Parpol Masih Gunakan Isu Politik Identitas di Pemilu 2024 Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar KPU memerhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. “Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas,” tutur Lolly. Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komprehensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat TMS. Selain itu Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA Editor Eka Dinayanti BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sehubungan tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Bumi Sarabakawa, saat ini jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong fokus melakukan pengawasan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di daerah setempat. Pernyataan idiologis dan faktul yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokratis adalah hal yang tidak dapat ditolak. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jelas mengatur mengenai kebebasan warga negaranya untuk dipilih dan memilih. Sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan lima tahun sekali melalui pemilihan langsung oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih adalah merupakan keniscayaan bagi Indonesia sebagai negara demokratis. Lebih lanjut, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai ke tingkat pusat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPRD, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat merupakan legitimasi yang semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hak demokrasi setiap warga negaranya. Bagi Indonesia demokrasi tidak hanya sebagai tatanan kenegaraan saja, tetapi juga soal pemenuhan jaminan Hak Asasi Manusia HAM bagi rakyatnya sebagai manusia yang terhormat dan bermartabat. Meski pun Indonesia telah melaksanakan sistem demokrasi, namun dalam prakteknya masih sering kita jumpai adanya kekecewaan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan dan pemilihan umum. Misalkan saja kasus yang paling faktual saat ini adalah kisruh banyaknya warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap DPT. Namun, sebenarnya masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara didaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb yang kemudian dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul waktu setempat sampai dengan pukul waktu setempat. Semangat pemenuhan hak pilih warga negara yang mempunyai hak pilih inilah yang kemudian melatari Komisi Pemilihan Umum KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun di luar tahapan pemilihan atau pemilihan umum saat ini. Selain itu, penambahan dan pengurangan penduduk meninggal dan perubahan status kependudukan alih status dari sipil menjadi TNI/Polri dan sebaliknya yang begitu dinamis. Juga perlunya data yang akurat dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan merupakan alasan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sehingga diharapkan kisruh hilangnya hak pilih warga negara tidak terjadi lagi kedepannya. Merespon hal tersebut, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kedua Surat Edaran inilah yang dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2021. Namun mengenai surat edaran ini dapat dijadikan dasar dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh KPU ini sudah sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu diperlukan telaah dan kajian hukum yang mendalam serta komprehensif. Surat Edaran Tidak Termasuk Hirarki Peraturan Perundang-Undangan Dengan dijadikannya Surat Edaran Nomor 132/ pada tanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagai dasar dilakukannya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, maka secara tidak langsung kebijakan ini tidak hanya mengikat kepada KPU sebagai lembaga yang mengeluarkannya. Namun juga mengikat kepada lembaga lain. Seperti halnya Bawaslu dalam pengawasannya. Kementrian dalam negeri atau Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan. Serta dinas, instasi, dan lembaga lain yang terkait. Selain itu dampak dari kebijakan ini juga tentu akan mengikat publik. Namun, harus dipahami betul dampak terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa yang termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang mempunyai kekuatan hukum adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lebi lanjut pada pasal 8 dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Jenis peraturan dimaksudkan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pengertian Surat Edaran adalah Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Selanjutnya pada pasal 1 butir 43 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Jika kita lihat dari pengertian dan ketentuan Undang-Undang tersebut di atas, maka Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan, melainkan hanyalah peraturan kebijakan yang merupakan instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran hanya mengikat ke dalam lembaga yang membuatnya karena merupakan petunjuk lebih lanjut mengenai suatu norma peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Sehingga, surat edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Karena Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil Sehingga, KPU menjadikan Surat Edaran Nomor 132/ tertanggal 4 Februari 2021 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 366/ tertanggal 21 April 2021 sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah hal yang kurang tepat karena tidak berdasarkan atas asas dan ketentuan hukum yang berlaku atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sah Berdasarkan Undang-Undang Meskipun kebijakan KPU degan menjadikan surat edaran sebagai dasar pelasanaan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021 kurang tepat, namun terkait kewenangannya dalam melakukan kegiatan tersebut tidak bisa serta merta dapat dikatakan tidak berdasar dan harus dihentikan. Harus kajian yang mendalam terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemutakhiran data pemilih. Pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, pasal 20 huruf l dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanarnya telah dijelaskan mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota  untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada pasal 27 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan data DPTb pada Sistem Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Ini berarti bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak hanya berhenti pada pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilihan saja. Setelah selesainya tahapan pemilihan KPU Kabupaten/Kota harus memasukkan daftar pemilih tambahan ke dalam system informasi data KPU untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang nantinya data tersebut akan digunakan pada saat pemilihan atau pemilu. Selanjutnya, pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Artinya bahwa data yang telah disusun dan ditetapkan pada saat tahapan pemilihan umum dijadikan sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Sebab data yang ada saat tahapan tidak akan mungkin sama dengan data saat ini. Sebab data kependudukan akan selalu bergerak dinamis. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil dari kegiatan tersebut dapat digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPU Harus Segera Mengeluarkan Peraturan KPU Meski pun kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU susuai dengan perintah Undang- Undang, namun belum ada regulasi yang mengatur terkait teknis pelaksanaannya. Pada undang-undang pemilihan umum hanya mengatur mengenai kewajiban KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemutakhiran data berkelanjutan. Begitu pula pada peraturan KPU yang sudah ada. Baik peraturan KPU terkait pemilihan, mau pun pemilihan umum. Tanpa adanya adanya regulasi yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut. Sebenarnya pada pasal 27 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota juga sudah menjelaskan bahwa Petunjuk teknis Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ditetapkan oleh KPU. Begitu pula pasal pada pasal 58 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum juga menjelaskan teknis pelaksanaan pemutakhiran data berkelanjutan ditetapkan dengan keputusan KPU. Keputusan KPU yang dimaksud di sini adalah Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Bukan surat edaran yang di dalamnya mengatur terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya peraturan KPU nantinya, diharapkan dapat memberikan petunjuk teknis pelaksanaannya dan dapat mengikat dinas, instasi, mau pun lembaga yang terkait baik secara langsung mapun secara langsung. Selain itu, dapat pula menjawab pertanyaan mengenai tepatkah KPU menjadikan surat edaran sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan?  Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya karena sudah sesuai dengan asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ** Oleh Muhammad Idris Anggota Bawaslu Kutai Timur Terkaitseperti apa mekanisme pemutakhiran, pencocokan, dan penelitian Data Pemilih untuk Pemilu 2024 pasca 14 Oktober 2022 itu, Ia juga menyampaikan akan diatur secara detil melalui PKPU. Berikut rincian Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Sulsel, periode Juli 2022: Total Pemilih 6.126.977, Pemilih Sebelumnya 6.125.226, ada
JAKARTA, - Jumlah pemilih dalam pemilihan umum pemilu menurun. Komisi Pemilihan Umum KPU mencatat, penurunan jumlah pemilih ini lebih dari orang. Adapun catatan penurunan jumlah pemilih pemilu ini berdasarkan data hingga Juni 2022. "Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih PDB Semester II yang tercatat hingga Desember 2021 yang berjumlah pemilih," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat ditemui usai data ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Rakor tentang "Rekap Nasional Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022", yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa 12/7/2022. Baca juga Rancangan PKPU Atur Jumlah Pemilih di TPS Paling Banyak 300 Orang, Satu Keluarga Tak Terpisah Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Semester I Tahun 2022, tercatat ada pemilih pemilu. Betty menjelaskan, penurunan ini terjadi lantaran ada pemilih baru dan ada pemilih yang kini sudah tidak memenuhi syarat terkait komposisi pemilih, Betty menyebutkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir seimbang. "Saya rasa dengan komposisi laki laki dan perempuan hampir berimbang, laki-laki 49,9 persen, dan perempuan 50,1 persen," katanya. Baca juga KPU Ingin Napi hingga Mahasiswa Rantau Punya Hak Pilih pada Pemilu 2024 Dia menekankan KPU sudah memastikan bahwa PDPB telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Di mana, proses pemutakhiran dilakukan berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat. "Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan setiap 3 bulan. Dan untuk tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap 6 bulan. Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU Provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan," imbuh Betty. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ujipetik pemutakhiran data pemilih itu diperoleh langsung dari pemerintah desa dan kelurahan. SHARE JENEPONTO, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Jeneponto uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Juni tahun 2022 di Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Rabu (22/06/2022) lalu. Komisi Pemilihan Umum memiliki visi untuk memiliki data pemilih yang berkualitas. Data memilih memiliki urgensi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Mustahil penyelenggaraan pemilu berkualitas bila data pemilihnya bermasalah. Untuk itu, KPU Kota/ Kabupaten seluruh Indonesia yang tidak menyelenggarakan Pilkada memiliki kewajiban untuk memutakhirkan data pemilih. Salah satunya di Jakarta Selatan. Warga masyarakat khususnya warga kota Jakarata Selatan sebagai pemilih perlu mengetahui apa saja program-program pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Diharapkan data pemilih di Jakarta Selatan bisa menghasilkan data pemilih berkualitas dan percontohan di Indonesia. Tantangan Mengelola Data Pemilih di Jakarta Selatan Kota Jakarta Selatan adalah kota megapolitan sebagai bagian dari kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Kota ini memiliki luas wilayah 145,73 km2 dengan 10 kecamatan, 65 kelurahan dan 574 RW serta RT. Pada pemilu 2019, KPU Kota Jakarta Selatan mengelola daftar pemilih tetap DPT sejumlah pemilih. Kompleksitas pengelolaan data pemilih di Jakarta Selatan meliputi keberadaan 154 apartemen yang bertambah setiap tahunnya, adanya wilayah gusuran tidak semua warga berganti KTP meskipun lokasinya telah beralih fungsi , sejumlah panti sosial warga binaan yang selalu berganti dan adanya lembaga pemasyarakatan anak. Tantangan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta Selatan adalah kemampuan berinovasi dalam mendapatkan akses data untuk keperluan pemutakhiran data pemilih dengan terbatasnya dukungan anggaran. Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 14 huruf l, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 201 serta Surat Edaran KPU RI tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tengah masa pandemi, KPU Kota Jakarta merancang desain pemutakhiran data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta SelatanKPU Jakarta Selatan menggunakan pendekatan gabungan antara inovasi proses & teknologi, sinergi/ kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan kepemiluan dan merancang program sosialisi untuk menciptakan momentum partisipasi mayarakat secara luas. Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi Berkelanjutan Sosialisasi dimulai dengan kegiatan “Election Short Course” yang dilaksanakan pada hari Kamis, 30 April 2020 dan disusul dengan sosialisasi kepada partai politik dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi pemerintah, lembaga sosial PP Penca, Panti Sosial maupun pengelola apartemen. Sosialisasi lebih massif program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah dilakukan KPU Kota Jakarta Selatan secara daring bersilaturrahim dengan semua ketua RW berjumlah 574 dan semua jaringan pemkot Jakarta Selatan dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Selatan - Polres- Kodim - SKPD - 10 Kecamatan & 65 Kelurahan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bersama melalui aplikasi Zoom Meet yang difasilitasi oleh Pemkot Jakarta Selatan. Kegiatan Berkelanjutan dengan menyasar pemilih pemula dengan agenda pendidikan pemilih & pemutakhiran data pemilih. KPU Kota Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Sudin Pendidikan Kota Jakarta Selatan mengadakan 5 kegiatan berbasis daring untuk peserta didik kekas XII. 1 kegiatan untuk peserta didik Madrasah Aliyah di bawah koordinasi Kanwil Kementrian Agama. KPU Kota Jakarta Selatan telah menyiapkan perangkat aplikasi zoom yang mampu menampung peserta, dan platform YouTube live streaming. Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanSosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih di Pemilih Pemula bersama Walikota dan Sudin Pendidikan Jakarta SelatanPada sesi 1, Jum'at 23 Oktober 2020 - Kegiatan dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Selatan Bapak Marullah Matali, Lc, MAg dan sambutan dari Ibu Betty Epsilon Idroos MSi. Dalam forum ini, diluncurkan inovasi portal terbaru “Sistem Pelayanan Data Pemilih Jakarta Selatan” untuk menarik perhatian pemilih pemula agar mendaftar sebagai Pemilih Baru yaitu portal Pada sesi pertama yang melibatkan SMA & SMK di kecamatan Tebet & Pancoran dihadiri 1000 peserta. Cukup banyak pemilih pemula yang juga telah mendaftar sebagai pemilih pemula melalui portal tersebut. Respon pemilih pemula mendaftar di aplikasi pemutakhiran data pemilih KPU Kota Jakarta Selatan Program sosialisasi pendidikan pemilih akan dilanjutkan secara rutin setiap minggu dan menyasar siswa SMA/ SMK Se-Jakarta Selatan. Melanjutkan momentum sosialisasi Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Jakarta Selatan membuat rencana kegiatan di penghujung tahun yaitu “Jaksel Voter Update Week” sebagai puncak kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020. Kegiatan Sosialisasi meliputi talkshow di radio, sosialisasi di forum RW, sosialisasi melalui forum FKDM dan semua akses media sosial. Sasaran utamanya adalah mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan data pemilih. Diharapkan mendapatkan tanggapan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat maupun perbaikan elemen data. Sistem Pelayanan Data Pemilih KPU Kota Jakarta Selatan mampu mencatat semua pengunjung sistem tersebut. Program Sosialisasi PDPB KPU Jakarta SelatanPasca melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan selama 3 triwulan yang melibatkan pemangku kepentingan dan melaksanakan pleno bulanan, KPU Kota Jakarta Selatan menginisiasi sebuah survei program. Survey ini melibatkan responden semua peserta rapat pleno dan tokoh masyarakat yang dipilih secara acak. Survei terdiri 9 pertanyaan dan ditutup dengan konklusi tentang kesan secara keseluruhan program dan saran-saran untuk perbaikan di tahun 2021. Survei dilaksanakan dalam bulan November 2020 sebagai rangkaian kegiatan Pemutakhira Data Pemilih Berkelanjutan untuk melakukan evaluasi dan sekaligus melibatkan semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam proses perbaikan kualitas data pemilih di Jakarta Selatan dan akan dipresentasikan dalam Pleno Desember 2020 dan dipublikasikan dalam sebagai penutup kegiatan di tahun 2020.

LaboratoriumIlmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang kembali menggelar Webinar pada Sabtu 24/07/2021. Webinar dengan tema "Problematika Data Pemilih Berkelanjutan" ini mengundang sekiranya 4 Narasumber utama sebagai pemateri yang masing-masing membahas mengenai masalah-masalah yang terjadi disekitar data pemilih dalam kegiatan pemilu.

PONTIANAK - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menilai Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang Akurat dan Berkualitas. Berikut penuturannya. Tahun ini, ada sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Berkenaan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU tingkat kabupaten dan kota baru saja mengumumkan daftar pemilih sementara DPS dan membuka tanggapan masyarakat sebelum nantinya DPS ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap DPT. Sementara itu, untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, saat ini tengah berlangsung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan telah dimulai sejak Januari 2020 sampai dengan tiga bulan ke depan. • Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih. Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU tingkat kabupaten dan kota juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU. Data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir, apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru. Andil Multipihak
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, di ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Rabu (24/3/2021). Kegiatan ini dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU
MycJ4P.
  • jakj088e1q.pages.dev/338
  • jakj088e1q.pages.dev/327
  • jakj088e1q.pages.dev/352
  • jakj088e1q.pages.dev/78
  • jakj088e1q.pages.dev/412
  • jakj088e1q.pages.dev/160
  • jakj088e1q.pages.dev/448
  • jakj088e1q.pages.dev/180
  • pemutakhiran data pemilih berkelanjutan