LaboratoriumIlmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang kembali menggelar Webinar pada Sabtu 24/07/2021. Webinar dengan tema "Problematika Data Pemilih Berkelanjutan" ini mengundang sekiranya 4 Narasumber utama sebagai pemateri yang masing-masing membahas mengenai masalah-masalah yang terjadi disekitar data pemilih dalam kegiatan pemilu.
PONTIANAK - Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Umar Faruq menilai Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Data Pemilih yang Akurat dan Berkualitas. Berikut penuturannya. Tahun ini, ada sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Berkenaan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, KPU tingkat kabupaten dan kota baru saja mengumumkan daftar pemilih sementara DPS dan membuka tanggapan masyarakat sebelum nantinya DPS ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap DPT. Sementara itu, untuk daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, saat ini tengah berlangsung kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan telah dimulai sejak Januari 2020 sampai dengan tiga bulan ke depan. • Dewan Singkawang Bahas Tiga Raperda, Seluruh Fraksi Setujui Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. Dalam prosesnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menggunakan daftar pemilih tetap hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih. Selain data konsolidasi maupun data updating hasil pelayanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah, dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini, KPU tingkat kabupaten dan kota juga membuka layanan pelaporan dan tanggapan bagi masyarakat. Tak hanya pelaporan langsung, masyarakat dapat menyampaikan laporannya secara online, baik ke laman maupun aplikasi yang dimiliki oleh KPU. Data yang diperoleh KPU baik dari Disdukcapil maupun masyarakat akan dilakukan pengecekan dengan disandingkan DPT terakhir, apakah ditemukan adanya kegandaan atau kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat TMS lainnya untuk dibersihkan dalam daftar pemilih tetap. Demikian pula dengan penduduk setempat yang belum masuk dalam daftar pemilih, baik itu warga pindahan dari daerah luar, genap berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri, maupun belum 17 tahun tapi sudah atau pernah menikah, maka KPU akan memasukkan warga tersebut dalam kategori potensi pemilih baru. Andil Multipihak
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, di ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Rabu (24/3/2021). Kegiatan ini dilakukan guna melaksanakan fungsi pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU mengusulkan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diatur dalam RUU Pemilu. Pasalnya, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah menjadi kebutuhan untuk menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas. "Yang jauh lebih penting adalah kita berharap DPR dan pemerintah, karena ini sudah sepertinya menjadi kebutuhan, bagaimana di tingkat regulasi kita di RUU Penyelenggaraan Pemilu diakomodasi pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU," ujar Komisioner KPU Viryan seusai acara FGD Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Lantai 2, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 5/5. Jika diatur dalam UU Pemilu, kata Viryan, maka KPU mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan secara langsung. KPU juga, kata dia akan mudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi yang detail dan jelas. "Yang terpenting juga terkait kebutuhan bahwa KPU-nya harus bersifat permanen di tingkat kabupaten/kota. Kalau KPU-nya tidak permanen, tentunya siapa yang bekerja di bawah," ungkap dia. Viryan menjelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa pemuktahiran data pemilih tidak lagi berbasis pada data kependudukan atau DP4 yang dikeluarkan Kemdagri. Pemuktahiran data pemilih, kata dia sudah berbasiskan pada DPT Pemilu terakhir. "Dengan demikian, kita sudah menggunakan pendekatan secara berkelanjutan. Namun, belum utuh karena masih tampak periodik di mana daftar pemilih dibuat atau disusun hanya untuk pemilu atau pemilihan tertentu saja, tidak ada kebutuhan untuk memelihara setelah pemilu," terang dia. KPU, kata dia, akan melakukan dua hal dalam rangka melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Pertama, KPU secara berkala akan mengumumkan jumlah data pemilih di Indonesia per bulan dan masyarakat bisa langsung mengecek. "Kedua, pemilih sudah bisa lagi menentukan kira-kira mereka akan memilih di mana. Pertanyaan krusialnya yang sejak tahun 1955 dilakukan sampai sekarang, apakah masih relevan coklit dilakukan ke depan. Kalau untuk sekarang tampaknya masih karena kan membangun desain ini tidak mudah," ungkap dia. Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu tantangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilu interkoneksi Sidalih KPU dengan sistem informasi kependudukan Kemdagri. Menurut dia, interkoneksi antara KPU dan Kemdagri harus setara karena sama-sama saling membutuhkan data terkait kependudukan. "KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Sementara, dinas dukcapil juga memerlukan dan ingin mengetahui bagaimana data hasil kerja KPU. Lebih operasional lagi, masalah Pilkades, ternyata dalam peraturan soal Pilkades itu menggunakan DPT pemilu terakhir yang dikeluarkan KPU," pungkas dia Sumber Suara Pembaruan Saksikan live streaming program-program BTV di sini KPU Hadir Secara Daring di Sidang Pembacaan Putusan Sistem Pemilu di MK BERSATU KAWAL PEMILU Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Pemilu 2024? Begini Cara Cek DPT Secara Mandiri BERSATU KAWAL PEMILU KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Maksimal 50 tahun, Ini Pertimbangannya BERSATU KAWAL PEMILU Gawat, KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Psikopat BERSATU KAWAL PEMILU KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu BERSATU KAWAL PEMILU KPU Gandeng PPATK untuk Lacak Sumber Dana Kampanye dari Black Money BERSATU KAWAL PEMILU
MycJ4P.