Daftar isi1 Apa yang harus dilakukan perusahaan ketika mereka kehilangan barang?2 Apa yang dimaksud dengan unchecked baggage?3 Apa manfaat garbarata?4 Uraikan beberapa langkah untuk mengantisipasi kehilangan atau pencurian di toko? Yang harus dilakukan perusahaan ketika mereka kehilangan barang yaitu mengecek jumlah persediaan dan mencarinya digudang. Apa yang dimaksud dengan unchecked baggage? Cabin Baggage/Unchecked Baggage adalah barang-barang milik penumpang yang tidak tercatat dan diperbolehkan untuk dibawa ke dalam cabin pesawat. Checked Baggage adalah semua barang-barang milik penumpang yang tercatat, ditimbang dan diangkut ke dalam compartment di pesawat. Apakah istilah dari tempat parkir pesawat? Dikenal juga dengan ramp, apron dapat disebut sebagai tempat parkir pesawat. Di tempat inilah armada maskapai berhenti untuk menaikturunkan penumpang, barang-barang bagasi ataupun kargo, dan mengisi bahan bakar. Area ini berupa zona persegi panjang di bandara yang menjadi tempat pendaratan maupun lepas landas pesawat. Apa manfaat garbarata? Boarding Bridge Garbarata adalah suatu alat berupa lorong yang menghubungkan pintu pesawat dengan terminal bandara,sehingga Boarding Bridge Garbarata berfungsi sebagai tempat berjalan bagi penumpang pesawat dari terminal bandara menuju pesawat begitu juga yang diperoleh adalah dapat melindungi … Uraikan beberapa langkah untuk mengantisipasi kehilangan atau pencurian di toko? Anda Punya Toko? Berikut Cara Cegah Kehilangan dan Pencurian Barang di Toko Memahami Gelagat Orang yang Memiliki Niat Jahat. Memajang Tulisan Peringatan. Pengaturan Tata Letak Barang. Pasang Cermin Besar di Dinding. Gunakan Pencahayaan Terang. Barang yang Mahal di Dekat Kasir. Atur Tugas Pengawasan oleh Karyawan. Apa yang dimaksud dengan baggage? Arti kata “baggage” Bahasa Inggris dalam Bahasa Indonesia. kopor-kopor, barang. b. car kereta bagasi/barang. b. room ruang bagasi.
Dibawah ini akan dibahas 7 (tujuh) cara memasarkan produk terbaik yang harus dilakukan untuk meningkatkan penjualan produk bisnis Anda. Lalu agar produk disukai oleh pasar atau masyarakat maka produsen perlu memperhatikan hal berikut yaitu. Pertama – Ketahui Target Pasar Anda Sebelum Mulai Menerapkan Strategi Pemasaran Produk Anda.BerandaKlinikBisnisTanggung Jawab Perus...BisnisTanggung Jawab Perus...BisnisRabu, 22 Januari 2020Rabu, 22 Januari 2020Bacaan 7 MenitIni terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shipping diwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut. Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan LautPasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwaPerusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyiPerusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah Pasal 41 ayat 1 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 2 PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupakematian atau lukanya penumpang yang diangkut;musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; ataukerugian pihak ketigaBerdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat 3 UU Pelayaran jo. Pasal 181 ayat 3 PP 20/ Barang MuatanBiaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa. Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian “UU 40/2014” yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untukmemberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; ataumemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyiAdalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan Kerugian oleh Perusahaan Angkutan LautDalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pelayaran jo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata” yang berbunyiTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian 1366 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Penjelasan Pasal 41 1 huruf b UU Pelayaran[2] Pasal 180 ayat 2 PP 20/2010[3] Pasal 40 ayat 2 UU PelayaranTags
Konunikasidilakukan di berbagai tempat pada kurun waktu 2010 s.d. 2015 *) Nama dan institusi detail narasumber dapat diberikan oleh penulis kepada pihak yang meminta klariikasi, sepanjang narasumber tersebut menyetujui pemberian identitas informasi mengenai dirinya/diri mereka Regulasi: Undang Undang No 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Nama Anga Mahardhika Fazdly NIM 224109203 Tugas Multi Moda & Inter. Freight Forwarding KLAIM ATAU COMPLAIN Terjadi bila pelanggan shipper atau consignee atau freight forwarder yang menggunakan jasa pengiriman tidak puas akan pelayanan atau kesalahan yang telah dilakukan baik dari pihak freight forwarder maupun pihak lain yang terkait didalamnya,bentuk complain bisa hanya keluhan secara tertulis yang mana membutuhkan penanganan professional agar tidak berkembang kea rah klaim atau tuntutan secara material. Kebijakan dari sebuah perusahaan baik penerbangan maupun freight forwarder ber variasi tetapi pada intinya keluhan dan bahkan klaim harus ditangani secara baik, dengan cara yang professional dan berorientasikan pelayanan untuk mencapai kepuasan pelanggan dan meminimalisasi berkembangnya tanggung jawab dari perusahaan. Lebih lanjut mengenai tanggung jawab penerbangan atau perusahaan ground handling. Mishandling kesalahan penanganan secara serius mempengaruhi minat pelanggan. Seluruh staff harus memastikan bahwa semua kasus dari kesalah penanganan secara baik ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat kesalahan dalam penanganan sebuah barang kiriman cargo, maka akan menimbulkan kejadian atau kelainan yang merupakan hal-hal yang tidak diharapkan terjadi. Jenis-jenis kesalahan dalam penanganan kargo A. Kargo kurang atau tidak lengkap pada saat dating B. Kargo terbawa atau kelebihan pada saat diterima/ dikirim C. Kargo tertinggal D. Kargo teroffload E. Kargo tidak terbawa / tidak diambil oleh pemilik/ pengurus F. Kago salah label G. Kargo rusak H. Kargo hilang I. Dokumen hilang PROSEDUR PENANGANAN KLAIM DI UDARA Tindak lanjut bila terjadi Shortanded Cargo ialah 1. Periksa ke station yang mengangkut bisa Stasion/Negara asal Origin stasion untuk impor ,transit station dan stasion akhir final destination untuk Ekspor 2. Data yang harus didapatkan Nomor pesawat,No AWB, berat ,jumlah barang yang kurang ,dan hal detail lain yang dapat membantu dalam proses identifikasi . 3. Bila tidak berhasil ,kirim berita untuk melacak tracer message ke station lain yang dianggap memiliki potensi barang tercecer 4. Bila seluruhnya Proses 1s/d 3 masih tidak membuahkan hasil negative result maka tindakan selanjutnya memberitahukan status tersebut /update ke shipper atau consignee Jika stasiun yang dituju tidak dapat menemukan kargo setelah pengiriman oleh stasiun asal seperti yang tercatat dalam manifest dan stasion tersebut telah menerima balasan pesan berita pencarian melalui email /telek/fax dari stasiun asal dan stasiun transit. Peran dan Tanggung Jawab Penerbangan atau Ground / Cargo Handling yang mewakili pihak penerbangan adalah sebagai berikut a Menangani claim cargo dan mail yang dikirim secara langsung oleh pelanggan baik melalui surat maupun internet. b Menyelidiki claim secara seksama dengan mencari informasi dan data history booking, dokumen transaksi, telex, delivery receipt dari port yang terkait. c Mengidentifikasikan akar permasalahan atau asal muasal claim itu terjadi, dan menentukan apakah penerbangan turut bertanggung jawab atas kerugian / kerusakan barang tersebut. d Mengidentifikasikan dan mengevaluasitingkat tanggung jawab secara legal atas claim tersebut sesuai dengan kontrak dari penerbangan dan konvensi Pemerintah. e Membuat keputusan untuk melakukan pemberian kompensasi/pembayaran untuk claim yang tidak biasa dan pelanggan khusus. f Memonitor system input data yang benar, yang telah dilakukan oleh staff yang menangani. g Melaporkan kecenderungan claim tersebut ke kantor pusat dengan memberitahukan laporan bulanan, statistic dan membuat rekomendasi sebagai alat pencegahan. h Mengklaim ulang pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan jumlah yang harus diselesaikan. Batas waktu pengajuan klaim menurut standar aturan IATA 1. Bila terjadi kerusakan damage, kehilangan missing atau sebagian hilang pilferage/rusak atas kargo tersebut. Laporan tertulis mengenai hal tersebut sebaiknya dilakukan dan dilaporkan dalam kurung waktu 14 hari dari tanggal diterimanya cargo tersebut oleh agent/cnee. 2. Pada kasus ketertundaan delay, sebaiknya pemberitahuan tertulis dikirim dalam kurun waktu 21 hari dari tanggal dimana barang dimusnahkan. 3. Pada kasus kehilangan missing, harus dilaporkan dalam kurun waktu 120 hari dari tanggal penerbitan AWB. Dokumen yang harus diperiksa oleh penerbangan Claim form CDR-Cargo Damage Report/CIR-Cargo Inspection survey Report/CDO-Cargo Delivery Order/Surat Jalan dari ground handling. pembelian yang ada kaitannya dengan barang yang di klaim Relevant Supplier’s Invoice dari pihak yang mengklaim yang juga menunjukan kepemilikan dari barang sesungguhnya dari barang yang rusak,terlambat, hilang sebagaimana atau keseluruhan, bilamana tidak diketahui berat sesungguhnya maka perkiraan berat dapat diberikan oleh pihak yang mengklaim lakukan timbangan ulang pada saat barang masih di gudang Lini 1 sebagai bukti yang otentik. tertulis atau kronologi tertulis dari staff yang menangani kargo tersebut secara detail dan dimana kejadian itu terjadi. dari Air Waybill MAWB/HAWB untuk mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kontrak antara pihak yang mengklaim dan penerbangan. dari manifest kargo terkait elevant cargo manifest dari station Negara asal station of origin bila klaim terjadi di destination atau sebaliknya. manifest bila melibatkan interline penerbangan lain yang berpartisipasi. dan klarifikasi dengan pihak yang mengklaim atau petugas mengenai kelainan- kelainan tersebut dan jadikan sebagai laporan investigasi. klaim resmi yang ditujukan ke pihak penerbangan. PROSEDUR PENANGANAN KLAIM DI LAUT Prosedur Pengajuan Klaim penerima barang consignee yang telah menerima nota kekurangan expect bewijs atau klaim kekurangan atau kerusakan barang claim contatering bewijs dapat mengajukan ganti kerugian kepada perusahaan pelayaran yang mengeluarkan exceptbewijs atau claim constatering bewijs atau perusahaan asuransi, apabila barangnya diasuransikan. Maka dalam hal ini perusahaan asuransi sebagai subrogator yang akan menuntut pihak pengangkut. klaim pada perusahaan pelayaran Pengajuan klaim kepada perusahaan pelayaraan carrier, pengajuan tuntutan claim wajib melengkapi tuntutannya tersebut dengan -Melengkapi Except Bewijs atau Claim Constatering Bewijs sebagai bukti barang termaksud hilang atau rusak. -Copy Bill of Lading sebagai bukti perjanjian antara pengangkut dengan shipper atau consignee. -Invoice untuk menilai kelayakan tuntutan ganti rugi. -Packing List untuk mengetahui detail rincian tentang ukuran, isi, berat atau barang termaksud. -Polis asuransi jika diasuransikan sebagai pelengkap. klaim Setelah dokumen - dokumen pelengkap diajukan ke perusahaan pelayaran c/q bagian claim terlebih dahulu akan dilakukan penelitian secara seksama adapun proses penelitian dilakukan berdasarkan klasifikasi masalah klaim apakah kehilangan atau kerusakan. Kehilangan koli Dalam hal dalam kehilangan suatu kemasan / koli shortage of package dilakukan penelitian pada berbagai dokumen seperti -Tally Sheet -Short Landed Tracer dan response / jawaban dari pelabuhan asal dan atau pelabuhan singgah -Note of Protest -Affidavit -Log Entry atau Log Book -Meneliti apakah ada kelalaian dari Shipper atau kelalian Consignee kadaluarsa mengajukan claim. Apabilan berdasarkan berbagai dokumen claim itu tidak terbantahkan dan layak untuk dipertimbangkan maka claim akan dipertimbangkan dan akan dibayar. Kerusakan atau kehilangan isi koli demage/shortage of contain Dalam hal kehilangan isi atau kerusakan isi dari koli demage/shortage of contain maka akan dilakukan penelitian pada berbagai dokumen berikut Mate’s Receipt keruskan atau kehilangan isi koli mungkin saja terjadi sebelum pengapalan atau sebelum pemuatan di kapal dan oleh sebab itu tanda terima Mualim I Mate’s Receipt adalah keharusan untuk memperhatikan informasi atau catatan setentang berkatan dengan barang itu. Bila memang pada pemuatan sudah demikian adanya rusak atau ada catatan dari Shipper later of indemnity maka klaim akan ditolak tentunya. Demage Cargo List kerusakan atau kehilangan memang tercantum dalam Demage Cargo List, maka dengan demikian kerusakan atau kehilangan barang tersebut terjadi ketika barang tersebut masih diatas kapal. Teliti Jangka Waktu Pengajuan Klaim Claimdays Hak klaim yang dimiliki oleh penerima barang/consignee dibatasi waktu, penelitian waktu klaim untuk mengetahui apakah hak klaim penerima barang masih dalam batas waktu klaim atau sudah kadaluarsa. Oleh sebab itu harus memperhatikan claim period expired misalnya klaim dilakukan selambat-lambatnya 5 hari setelah pembongkaran. Teliti Affidavit Meneliti affidavit untuk mengetahui bahwa lokasi kejadian yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan terjadi waktu bongkar – muat barang sehinga menjadi tanggung jawab Board Stevedoring Perusahaan bongkar muat. Teliti Stowage Plan Meneliti cara penyusunan muatan dalam palka kapal untuk berbagai kemungkinan terjadi kerusakan atau kehilangan karena teknik penumpukan barang di palka kapal yang salah atau tidak tepat. PROSEDUR PENANGANAN KLAIM DI DARAT Batasan tanggung jawab atas klaim dan langkah-langkah yang harus dilakukan 1. Tanda terima oleh orang yang berhak atas pengiriman kargo tanpa diragukan sama dengan bukti bahwa kargo telah dikirim dalam keadaan baik dann sesuai dengan persyaratan pengiriman. 2. Tidak ada langkah yang harus diambil dalam hal barang hilang tanpa surat complain yang dibuat oleh orang yang berhak atas pengiriman tersebut. Complain dapat dibuat jika a. Barang telah rusak atau sebagian hilang. b. Dalam hal barang rusak dalam waktu 2 hari kerja sejak barang diterima. c. Dalam hal keterlambatan dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal barang tersebut diberikan kepada orang yang berhak atas pengiriman barang tersebut. d. Dalam hal barang tidak dikirim dalam waktu 5 hari kerja maka sejak tanggal dikeluarkannya SMU. Sources 5 agustus 2011/SYAIFUL ANWAR_KlaimResiko Dalam Sistem Transportasi Lihat Sosbud Selengkapnya 7v9MEc.